Ada beberapa hal yang membuat kamu tidak bisa gabung gelombang :
- Dalam 1 Kartu Keluarga sudah ada 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Prakerja
- Berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun
- Berusia lebih dari 64 (enam puluh empat) tahun
- Sedang mengikuti pendidikan formal (sekolah/kuliah)
- Terdaftar sebagai pihak yang tidak bisa mendapat Prakerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).