Sejak tahun 2023, kamu tetap bisa menjadi penerima Prakerja kok meskipun kamu atau keluarga sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah lainnya.
Sejak tahun 2023, kamu tetap bisa menjadi penerima Prakerja kok meskipun kamu atau keluarga sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah lainnya.